TATA CARA PEMILIHAN UNSUR PENGARAH BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa berkaitan dengan perubahan susunan
perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara, maka perlu mengubah
anggota dari unsur pengarah yang dari berasal
perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a. perlu metetapkan Peraturan
Bupati lentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011Tentang
Tara Cara Pemilihan Unsur Pengarah Badan
Penanggulangan Daerah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011;
- Perubahan kedua atas peraturan bupati jepara
nomor 60 tahun 2011 tentang tata cara pemilihan
unsur pengarah badan penanggulangan bencana
daerah Kabupaten Jepara;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- 4 hlm.
|