Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemilihan Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemilihan Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
12 September 2014
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
BD.2014/NO.279
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan