Unit-pelaksana-teknis-dinas-unit pelaksana-teknis-badan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Tahun 2008 No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah
Kabupaten Rembong Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, dalam
rangka melaksanakan sebagian tugas pada Dinas dan lembaga
teknis daerah yang berbentuk badan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden, Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pembentukan UPTD dan UPTB Kabupaten Rembang. UPTD dan UPTS merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas dan badan
lapangan yang dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas dan badan. yang bersangkutan secara operasional dikoordinasikan oleh camat dan mempunyai tugas melaksanakaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
- 8 hlm beserta lampiran
|