Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang
telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Klaten, maka perlu adanya
pengaturan terkait dengan pembentukan Tim
Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan
Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Klaten sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2016
PERUBAIIAIT RTNCANA KER.'A PEMBANGUNAN DAERAII (RI(PDI I(ABUPATEN JENEFOITTO TAIIUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2AL6 dan dalam rangka melaksanakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penlrusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabrrpaten Jeneponto
Tahun 2AL6, perlu ditinjau kembali;
bahwa dalam rangka pen5rusunan APBD Perubahan
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2Ot6 maka
perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2O16;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Ta}:tun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tanrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor L8221;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OO3, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunf
2OO+ Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara nenublif
Indonesia Nomor aa2\;
b.
C.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2AO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a38\;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2AO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOO);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
20ll tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a1;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791;
1O. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2074 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
ll.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor '1-4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor a593);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OA7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
9.
Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Ig,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a815);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Pen5rusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8L7\;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2Ol5-2O19 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 150);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2006 Nomor 1 5 1) ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
188);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 190);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor s
Tahun 2OO8 tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 191);
24. Peratttran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
3:l:" ji::?"fl i,:*o::l*=,3;*=':"3^:AIlT^::Tc
25.
26.
27.
28.
Indonesia (KORPzu) Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2O1O Nomor 799);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2Ol2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2-2O31 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2 Nomor
2lO.a);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2OL4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|4-2OL8 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 22fl;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran
2OLO (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 2a3l;
Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor t2
Tahun 2Arc Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Musrenbang-RKPD) Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2Ol3 Nomor 12);
Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2OL6 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2OL6
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016
Nomor O3)
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBATIAN RENCANA
KERJA PEMBAITGUNAT{ DAERAII TRKPD) KABUPATEN
JENEPONTO TAHUN 2OL5
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
Bupati adalah Bupati Jeneponto.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2o18, yang merupakan penjabaran dari
Visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman pada
RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah,
yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang disingkat Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode selama Tahun 2A74-2A18;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode selama 1 (satu) tahun
atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah;
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut
Perubahan Rencana Keda Pembangunan Daerah yang disingkat
Perubahan RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode selama 1
(satu) tahun;
BAB II
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAII
Pasal 2
Perubahan RKPD merupakan landasan pen1rusunan Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk men)rusun
Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
Pasal 3
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menguraikan
Perubahan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2016.
Pasal 4
(1) Perubahan RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika pen5rusunan
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD SAMPAI DENGAN
TRIWULAN II
BAB III RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
DALAM PERUBAHAN RKPD
BAB IV PENUTUP
(2) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2016 dimaksud pada ayat (1)
dimrrat dalam lampiran yang merrrpakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Perubahan RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jeneponto dalam men1rusun Perubahan Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) ;
2. Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam men5rusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2A16.
Pasal 6
Hal-hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah
Jeneponto Nomor 01 Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan
Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2016.
pada Pasal 4
Kabupatenl
dan Belarja[
I
Ko$Rffi E $8s, sf I vrnrrl${Asi p&ffi&p
v;
A$E$"iF}i F fu,, q
ZY
W
h
ffiA$iimA$ ! ,:ft.lJil fl. B{}$(. trffir.#ffi L
BAB III
PEITUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan.
Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan petinggi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 37 Tahun (6) Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2017;
Ketentuan Umum; Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Pemilihan Petinggi; Perindustrian Bahan dan Perlengkapan Pemilihan Petinggi; Tata Cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Tata Cara Penetapan Petinggi; Pelantikan Petinggi; Serah Terima Jabatan; Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Petinggi; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
64 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jepara agar lebih efektif dan efien, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2008;
Perauran Bupati ini mengatur tentang ketentuan dalam Pasal 4, disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2)a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Jepara diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan satuan kerja daerah lainnya, Rumah Sakit Umumn" RA. Kartini " Kabupaten Jepara perlu ditetapkan menjadi Unit Swadana Daerah; bahwa penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara menjadi Unit Swadana Daerah sebagaimana tersebut huruf a di atas dipandang perlu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 38 tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Keuangan tanggal 10 Pebruari 1992 Nomor 235/KMK.01/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 tahun 1993; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Oktober 1997 Nomor 900-1101;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Unit Swadana Daerah
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1999.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Wolio
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 43 Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton, pada saat peraturan daerah tersebut mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Bahwa pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengatur secara tegas dan terperinci mengenai pembubaran Perusahaan Daerah (PD.) Wolio, sehingga perlu adanya pengaturan lebih lanjut.
c. Bahwa pemerintah Kabupaten Buton telah membentuk Tim Liquidasi dan menunjuk Konsultan Akuntan Publik untuk melakukan penilaian dan audit terhadap kinerja PD.Wolio sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa PD. Wolio sudah tidak dapat dipertahankan karena tidak lagi memberikan kontribusi kepada daerah dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai suatu badan usaha yang sehat.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Wolio.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Buton Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wolio
-
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 187 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 187, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72109
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 411 Tahun 2016 telah diatur mengenai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan; dan bahwa Peraturan Gubernur tersebut sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; 15.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; eraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUPP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 411 Tahun 2016 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang Pembentukan dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Boyolali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Kedudukan Dan Tugas Pokok
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2011.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 4 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAFF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staff Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten
Luwu Timur.
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan;
3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
4. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
8. Pemerintah Daerah, adalah Bupati Luwu Timur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
9. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
10. Urusan pemerintahan adalah fungsi – fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi –
fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat;
11. Kebijakan Nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggara urusan pemerintahan.
12. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Luwu Timur.
13. Tenaga Ahli adalah Tenaga Ahli pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang merupakan unsur staf Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas :
(1) Sekretariat Daerah. (2) Sekretariat DPRD. (3) Staf Ahli.
Pasal 3
(1) Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Luwu Timur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh
Sekretariat Daerah.
BAB III SEKRETARIAT DAERAH
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 4
Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Daerah Kabupaten.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah. c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.
e. Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum dan Peraturan Perundang- undangan, keuangan, peralatan/perlengkapan dan tata usaha dilingkungan Sekretariat
Daerah.
f. Pembinaan kemasyarakatan dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan kemasyarakatan.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 7
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah.
b. Asisten Pemerintahan, membawahi :
1. Bagian Pemerintahan, membawahi :
a). Sub Bagian Ketataprajaan;
b). Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan; dan c). Sub Bagian Keagrariaan dan Kerjasama Daerah.
2. Bagian Hukum, membawahi :
a). Sub Bagian Perundang-undangan;
b). Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
c). Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
1. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
a). Sub Bagian Keagamaan;
b). Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c). Sub Bagian Sosial.
2. Bagian Ekonomi dan Pembangunan, membawahi :
a). Sub Bagian Perekonomian;
b). Sub Bagian Pembangunan; dan
c). Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi :
1. Bagian Umum dan Perlengkapan, membawahi :
a). Sub Bagian Tata Usaha;
b). Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan c). Sub Bagian Keuangan dan Program.
2. Bagian Humas, membawahi :
a). Sub Bagian Keprotokoleran;
b). Sub Bagian Dokumentasi dan Sandi; dan c). Sub Bagian Humas dan Pelayanan Media.
3. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, membawahi :
a). Sub Bagian Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
b). Sub Bagian Analisis Jabatan; dan
c). Sub Bagian Kepegawaian dan Kinerja.
(2) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran I
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah.
BAB IV
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 8
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan, Administrasi Keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 9
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 8 Peraturan Daerah ini, Sekretariat DPRD
mempunyai fungsi :
a. Fasilitasi rapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga dan Perjalanan Dinas Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. Pengelolaan Tata Usaha Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kedua
Susunan dan Struktur Organisasi
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
3. Sub Bagian Humas dan Protokol.
c. Bagian Risalah dan Persidangan, membawahi :
1. Sub Bagian Risalah dan Dokumentasi; dan
2. Sub Bagian Persidangan dan Rapat-Rapat. d. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Perbendaharaan; dan
2. Sub Bagian Anggaran.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiman tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 11
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah
Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok jabatan fungsional dapat dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang
ditunjuk oleh Bupati.
(4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
BAB VI STAF AHLI
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 12
(1) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telahan mengenai masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Tugas dan Fungsi Staf Ahli ditetapkan oleh Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat
daerah.
Susunan Staf Ahli
Pasal 13
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 11 Peraturan Daerah ini, Staf Ahli Bupati
Luwu Timur adalah sebagai berikut :
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan. (2) Staf Ahli Bidang Pembangunan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
BAB VII
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 14
(1) Sekretaris Daerah adalah jabatan eselon II/a. (2) Sekretaris Dewan adalah Jabatan eselon II/b. (3) Asisten adalah jabatan eselon II/b.
(4) Staf Ahli adalah jabatan eselon II/b.
(5) Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon III/a. (6) Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon
IV/a
Pasal 15
(1) Pejabat eselon II/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Peraturan Daerah ini, diangkat oleh Gubernur atas usul Bupati.
(2) Pejabat eselon II/b, pejabat eselon III/a dan pejabat eselon IV/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
Pasal 16
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang Staf Ahli akan diatur kemudian oleh Bupati sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII TATA KERJA Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkup sendiri maupun antara satuan organisasi dan/atau perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas fungsinya.
(2) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahannya.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18
Pemangku jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat