tim pelaksana kegiatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang
telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Klaten, maka perlu adanya
pengaturan terkait dengan pembentukan Tim
Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan
Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
di Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Kabupaten Klaten sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
- 7 hlm
|