PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan; 3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur; 4. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; 6. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan; 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur; 8. Pemerintah Daerah, adalah Bupati Luwu Timur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur; 9. Bupati adalah Bupati Luwu Timur; 10. Urusan pemerintahan adalah fungsi – fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi – fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat; 11. Kebijakan Nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggara urusan pemerintahan. 12. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Luwu Timur. 13. Tenaga Ahli adalah Tenaga Ahli pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang merupakan unsur staf Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas : (1) Sekretariat Daerah. (2) Sekretariat DPRD. (3) Staf Ahli. Pasal 3 (1) Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. (2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (3) Staf Ahli Bupati Luwu Timur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretariat Daerah. BAB III SEKRETARIAT DAERAH Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 4 Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Daerah Kabupaten. Pasal 5 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah. b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah. c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah. d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah. e. Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum dan Peraturan Perundang- undangan, keuangan, peralatan/perlengkapan dan tata usaha dilingkungan Sekretariat Daerah. f. Pembinaan kemasyarakatan dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan kemasyarakatan. g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 6 Uraian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 7 (1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur terdiri dari : a. Sekretaris Daerah. b. Asisten Pemerintahan, membawahi : 1. Bagian Pemerintahan, membawahi : a). Sub Bagian Ketataprajaan; b). Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan; dan c). Sub Bagian Keagrariaan dan Kerjasama Daerah. 2. Bagian Hukum, membawahi : a). Sub Bagian Perundang-undangan; b). Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan c). Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi : 1. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi : a). Sub Bagian Keagamaan; b). Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c). Sub Bagian Sosial. 2. Bagian Ekonomi dan Pembangunan, membawahi : a). Sub Bagian Perekonomian; b). Sub Bagian Pembangunan; dan c). Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan. d. Asisten Administrasi Umum, membawahi : 1. Bagian Umum dan Perlengkapan, membawahi : a). Sub Bagian Tata Usaha; b). Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan c). Sub Bagian Keuangan dan Program. 2. Bagian Humas, membawahi : a). Sub Bagian Keprotokoleran; b). Sub Bagian Dokumentasi dan Sandi; dan c). Sub Bagian Humas dan Pelayanan Media. 3. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, membawahi : a). Sub Bagian Kelembagaan dan Ketatalaksanaan; b). Sub Bagian Analisis Jabatan; dan c). Sub Bagian Kepegawaian dan Kinerja. (2) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah. BAB IV SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 8 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan, Administrasi Keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pasal 9 Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 8 Peraturan Daerah ini, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi : a. Fasilitasi rapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga dan Perjalanan Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Pengelolaan Tata Usaha Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bagian Kedua Susunan dan Struktur Organisasi Pasal 10 (1) Susunan Organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Dewan; b. Bagian Umum, membawahi : 1. Sub Bagian Tata Usaha; 2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan 3. Sub Bagian Humas dan Protokol. c. Bagian Risalah dan Persidangan, membawahi : 1. Sub Bagian Risalah dan Dokumentasi; dan 2. Sub Bagian Persidangan dan Rapat-Rapat. d. Bagian Keuangan, membawahi : 1. Sub Bagian Perbendaharaan; dan 2. Sub Bagian Anggaran. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiman tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 11 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok jabatan fungsional dapat dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati. (4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan. BAB VI STAF AHLI Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 12 (1) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telahan mengenai masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Tugas dan Fungsi Staf Ahli ditetapkan oleh Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Susunan Staf Ahli Pasal 13 Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 11 Peraturan Daerah ini, Staf Ahli Bupati Luwu Timur adalah sebagai berikut : (1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan. (2) Staf Ahli Bidang Pembangunan. (3) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. BAB VII JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 14 (1) Sekretaris Daerah adalah jabatan eselon II/a. (2) Sekretaris Dewan adalah Jabatan eselon II/b. (3) Asisten adalah jabatan eselon II/b. (4) Staf Ahli adalah jabatan eselon II/b. (5) Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon III/a. (6) Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon IV/a Pasal 15 (1) Pejabat eselon II/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Peraturan Daerah ini, diangkat oleh Gubernur atas usul Bupati. (2) Pejabat eselon II/b, pejabat eselon III/a dan pejabat eselon IV/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pasal 16 (1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang Staf Ahli akan diatur kemudian oleh Bupati sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII TATA KERJA Pasal 17 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkup sendiri maupun antara satuan organisasi dan/atau perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas fungsinya. (2) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 Pemangku jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pasal 20 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati. Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat