Penetapan Rumah Sakit Umum
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan satuan kerja daerah lainnya, Rumah Sakit Umumn" RA. Kartini " Kabupaten Jepara perlu ditetapkan menjadi Unit Swadana Daerah; bahwa penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara menjadi Unit Swadana Daerah sebagaimana tersebut huruf a di atas dipandang perlu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 38 tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Keuangan tanggal 10 Pebruari 1992 Nomor 235/KMK.01/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 tahun 1993; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Oktober 1997 Nomor 900-1101;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Unit Swadana Daerah
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1999.
- 3 halaman
|