Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pemalang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD Tahun 2016/No.114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern maka perlu di atur petunjuk pelaksanaan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Perizinan
Bab IV Daftar Ulang, Perbahan Izin dan/atau Penggunaan Tenaga Kerja Lokal
Bab V Pengawasan dan Pengendalian
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2010 dicabut.
22 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.08/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/Pmk.08/2008 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.04/2009
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Mengubah :
PMK No. 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 241/PMK.04/2009, BN 2009/ NO 541; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2011/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran
dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan
eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional
perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang
serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling
menguntungkan; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Unchmg Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tah un 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Daerah Tingkat II
Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
26 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2014 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur merupakan salah satu aspek penyelenggaraan
administrasi pemerintahan yang memiliki peran untuk menciptakan pemerintahan yang efisien, efektif dan
konsisten dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas fungsi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien serta kepastian proses pelayanan, maka perlu mengatur Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan sebagai langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam menyelesaikan kegiatan dan melaksanakan kebijakan pada Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kabupaten Buton Utara sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan,
penyusunan Standar Operasional Prosedur oleh Pemerintah Kabupaten dilakukan dalarn rangka pelaksanaan reformasi birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2441 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup, Penyelenggaraan dan Jenis Pelayanan;
Bab IV Prosedur Pelayanan;
Bab V Evaluasi dan Pelaporan;
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
70
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.08/2013
PMK No. 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana
Domestik
PMK No. 203/PMK.08/2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik
PMK No. 139/PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
PMK No. 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan pasar keuangan serta memperluas basis investor
domestik, diperlukan pengaturan mengenai perluasan pihak dan mekanisme penjualan
surat berharga syariah negara dengan cara penempatan langsung (private placement)
oleh Pemerintah kepada para investor dengan tingkat risiko yang dapat ditoleransi
dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk
memenuhi dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di bidang
pengelolaan surat berharga syariah negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan
Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.70), TLN
No.4852), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres 16 Tahun
2018 (LN Tahun 2018 No.33), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemerintah berwenang menerbitkan SBSN yang dapat dilaksanakan secara langsung
oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, oleh Menteri c.q. Direktur
Jenderal. Pemerintah dapat melakukan penjualan SBSN, baik yang diterbitkan secara
langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dengan cara Private
Placement di Pasar Perdana Domestik, diselenggarakan oleh Pemerintah melalui
Menteri. Penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik,
dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Setiap Pihak yang merupakan
Residen dapat membeli SBSN dalam mata uang rupiah dan/ atau valuta asing dengan
cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik. Nominal Penawaran Pembelian
SBSN dalam mata uang rupiah oleh Pihak paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar rupiah), dengan nominal untuk 1 (satu) seri paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bank Indonesia hanya dapat melakukan
pembelian SBSN dengan cara Private Placement untuk SBSN Jangka Pendek. Dalam
rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement, Menteri c.q.
Direktur Jenderal dapat menggunakan Konsultan Hukum. Teknis pelaksanaan
Setelmen hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement mengikuti ketentuan
yang berlaku di Bank Indonesia. Seluruh hasil penjualan SBSN dengan cara Private
Placement, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan Penerbit SBSN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
239/PMK.08/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.08/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 HLM, Lampiran halaman 23-26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat