Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.08/2008

Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 Tahun 2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
50/PMK.08/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 April 2008
Sumber
Hukumonline.com: 6 Hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik
Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.08/2007 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan