Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.08/2011

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/Pmk.08/2008 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/Pmk.08/2008 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
34/PMK.08/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2011
Tanggal Berlaku
28 Februari 2011
Sumber
BN.2011/NO.113, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 741 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan