Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022

Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemerintah berwenang menerbitkan SBSN yang dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal. Pemerintah dapat melakukan penjualan SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik, diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri. Penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik, dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Setiap Pihak yang merupakan Residen dapat membeli SBSN dalam mata uang rupiah dan/ atau valuta asing dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik. Nominal Penawaran Pembelian SBSN dalam mata uang rupiah oleh Pihak paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan nominal untuk 1 (satu) seri paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bank Indonesia hanya dapat melakukan pembelian SBSN dengan cara Private Placement untuk SBSN Jangka Pendek. Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement, Menteri c.q. Direktur Jenderal dapat menggunakan Konsultan Hukum. Teknis pelaksanaan Setelmen hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. Seluruh hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
107/PMK.08/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2022
Tanggal Berlaku
22 Juni 2022
Sumber
BN.2022/NO. 621; https:jdih.kemenkeu.go.id : 22 Hlm
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1349 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 139/PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
  2. PMK No. 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan