- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemerintah berwenang menerbitkan SBSN yang dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal. Pemerintah dapat melakukan penjualan SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik, diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri. Penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik, dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Setiap Pihak yang merupakan Residen dapat membeli SBSN dalam mata uang rupiah dan/ atau valuta asing dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik. Nominal Penawaran Pembelian SBSN dalam mata uang rupiah oleh Pihak paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan nominal untuk 1 (satu) seri paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bank Indonesia hanya dapat melakukan pembelian SBSN dengan cara Private Placement untuk SBSN Jangka Pendek. Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement, Menteri c.q. Direktur Jenderal dapat menggunakan Konsultan Hukum. Teknis pelaksanaan Setelmen hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. Seluruh hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat