Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.08/2015

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
203/PMK.08/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 2015
Tanggal Pengundangan
12 November 2015
Tanggal Berlaku
12 November 2015
Sumber
BN.2015/NO.1705,jdih.kemenkeu.go.id : 12 hlm.
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik
Mengubah :
  1. PMK No. 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan