Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2014 Tahun 2014

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
37/POJK.04/2014
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2019
Tanggal Berlaku
08 Desember 2019
Sumber
LN.2014/NO.379, TLN NO.5649, Jdih.ojk.go.id: 60 hlm.
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan