PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 296 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2020

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 41 Tahun 2012
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Pajak dan Retribusi Daerah

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1988
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 Tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 37 Tahun 1978 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
  2. KEPPRES No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1994
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perpajakan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 41 Tahun 2022
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Penanaman Modal dan Investasi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
  2. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 42 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Penanaman Modal dan Investasi

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1995
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
Diubah dengan :
  1. PP No. 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal,
Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1995
Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2014
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan