Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1999

Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Januari 1999
Tanggal Pengundangan
27 Januari 1999
Tanggal Berlaku
27 Januari 1999
Sumber
LN. 1999 No. 16 , TLN No. 3805, LL SETNEG : 46 HLM
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan