1. Ketentuan Umum; 2. Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan; 3. Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan; 4. Tim Teknis; 5. Pelaporan; 6. Permasalahan dan Bantuan Hukum; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat