PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2022/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 6
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Seruyan Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Seruyan;
- 1. Ketentuan Umum;
2. Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan;
3. Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan;
4. Tim Teknis;
5. Pelaporan;
6. Permasalahan dan Bantuan Hukum;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
- Mencabut:
1. Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari
Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanam Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan; dan
2. Peraturan Bupati Seruyan
Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari
Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanam Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan.
- 329 Halaman
|