Ruang lingkup jenis pelayanan meliputi: a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; c. Perizinan Non Berusaha; d. Nonperizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat