Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1976

Pasar Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
52
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 1976
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Desember 1976
Sumber
https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/; 11 Hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1878 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 60 Tahun 1988 tentang Pasar Modal
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 41 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 Tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978
  2. KEPPRES No. 58 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978
  3. KEPPRES No. 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam
  4. KEPPRES No. 37 Tahun 1978 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan