Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
perubahan-pedoman-tata cara-apbd-bantuan keuangan-partai politik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntanbilitas
dan transparansi pengelolaan pemberian bantuan
keuangan kepada Partai Politik, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran,
Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan tata cara
perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah, pengajuan, penyaluran, dan laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai
politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu merubahPeraturan
Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran,
Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan
Pertanggungja.waban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Partai
Politik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politiksebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6
Tahun2016 Tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat
Daerah Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran,
Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Perubahan Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Merubah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
6 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur No. 1 Tahun 2010
PERDA Kab. Flores Timur No. 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2010 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK:
Untuk kepentingan pendidikan politik bagi kader Partai sebagai potensi Daerah maka Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD perlu diberikan bantuan keuangan. untuk melaksanakan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur .
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik.
TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Perhitungan Bantuan Keuangan
III. Penganggaran
VI. Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan
V. Verifikasi Kelengkapan dan Administrasi Partai Politik
VI. Penyerahan Bantuan Keuangan
VII. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
VIII. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2010.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2020
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara ketertiban umum dan
estetika kota maka perlu untuk mengatur
pemasangan atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemasangan atribut
partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan,
perlu adanya pengaturan dengan peraturan kepala
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketetuan Umum, Jenis, Pemasangan, Tata Cara Pemasangan, Pemberitahuan, Pembinaan dan Pengawasan, Penertiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2009 dicabut.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 11 Tahun 2023
APBD - Partai Politik dan Pemilu - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota ManadoTahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Manado Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan yang mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado; b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 463 Tahun 2023 tentang persetujuan kenaikan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kota Manado; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Manado tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2022.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Manado Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2022
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010
pemberian - bantuan - keuangan - kepada - partai - politik - di - kota - bekasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2021/Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya PP No. 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Dan Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Semarang No. 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik harus
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2007.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2023
PENATAAN PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI POLITIK PADA MASA KAMPANYE DAN DILUAR MASA KAMPANYE
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI POLITIK PADA MASA KAMPANYE DAN DILUAR MASA KAMPANYE
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengoptimalkan peran Satpol PP dan/atau
instansi terkait dalam penertiban atribut partai politik , maka
sebagian ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor
8 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2013 tentang Penataan Pemasangan Atribut Partai
Politik Pada Masa Kampanye dan Diluar Masa Kampanye.
Mengingat: 1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2 , Tambahan
Lembaran Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8 , Tambahan
Lembaran Nomor 5189; 2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 184 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5344.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan
ayat (3) Pasal 8 dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 8 Tahun
2013 tentang Penataan Pemasangan Atribut Partai Politik Pada Masa Kampanye
dan Diluar Masa Kampanye (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 8)
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2013
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dipandang sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali;
" I
Ii
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
I maka perlu membentuk Peraturan
I Daerah tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik
I Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
II Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia
Tahun 2004' Nomor 125, Tambahan j
Lembaran Negara Republik Indonesia
I
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
li
2
\ beberapakali terakhir dengan Undang• undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2008, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4836);
3
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Republik'
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah
Pemerintahan Daerah Provinsi dan'
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4737);
4
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972),
2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
36 Tahun 2010 tentang Pedoman
fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan
Politik;
5
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 nomor 8
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4. Partai Politik adalah organisasi Partai Politik yang berkedudukan di tingkat daerah yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
Pemilihan Umum.
5. Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang selanjutnya disingkat Bantuan Keuangan, adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara
proporsional kepada partai politik yang mendapatkan
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang _selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bulukumba.
7 Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya
· disingkat KPUD, adalah Komisi Pemilihan Umum
Daerah Kabupaten Bulukumba
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Bantuan keuangan diberikan kepada Partai Politi� yang mendapatkan kursi di DPRD, bersumber dan APBD.
at ( 1) diberikan secara proporsional yang
:�nghitungannya berdasarkan jumlah perolehan
suara.
Pasal 3
(1) Besamya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD.
(2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara seluruh daerah pemilihan Bulukumba yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Pasal 6
Besarnya anggaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4
(1) Penentuan. bes�ya nilai bantuan keuangan per suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah
per?�ehan suara hasil Pemilu DPRD bagi Partai
Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(2) Jumlah bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran �erken�an sama dengan nilai bantuan per
BAB IV
PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Pengajuan Bantuan Keuangan
Pasal 7
(1) Permohonan bantuan keuangan disampaikan oleh Pengurus Partai Politik kepada Bupati untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening
kas umum partai politik.
suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada aya: (1), �ikalikan dengan jumlah perolehan
suara hasil Pemilu DPRD periode berkenaan.
(3) Ketentuan mengenai perhitungan besaran bantuan k�uangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB III
PENGANGGARAN BANTUAN KEUANGAN DALAM APBD
Pasal 5
Ban�an Keuangan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 di�ggarkan setiap tahun dalam APED, pada jenis
belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan
keuangan kepada partai politik.
(2)
Permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1)
dibuat dalam bentuk tertu
c. surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD, yang dilegalisir Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah ·
d. nomor rekening kas umum partai politi'k yang
dibuktikan dengan pemyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran
P��g sedikit 60% dari jumlah bantuan yang
diterima untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD
tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK;
g. surat �em�ataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang• undangan apabila memberikan data/keterangan
yang tidak benar; dan
h. surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada huruf .g dibuat di atas kertas kop, dibubuhi materru yang cukup, dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik, serta dibubuhi
cap stempel partai politik.
(3) L�piran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat dalam rangkap 2 (dua)
(4) Surat permohonan sebagaimana ctimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Kepala Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik.
10
BABV
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pasal 8
(1) Kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diverifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dengan sekretaris dan anggota yang terdiri dari unsur Komisi Pemilihan Umum Daerah, SKPD Keuangan, unsur Kantor Kesatuan Bangsa dan unsur dari Sekretariat Daerah lainnya.
(3) Anggaran kegiatan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 9
(1) Hasil verifi.kasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disertai dengan dokumen kelengkapan administrasi yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, disampaikan kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan.
(3) Bupati menetapkan partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi dengan Keputusan Bupati.
11
BAB VI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 10
(1) Partai politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
mene�a bantuan keuangan yang disalurkan melalui
rekenmg kas umum Partai Politik.
(2) P�nyaluran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati.
(3) Ketu� partai politik menyampaikan tanda bukti p�nenmaan bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah.
BAB VII
PENGGUNMN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 11
(1) Bant�� ke1:1an.g� digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat, serta untuk biaya operasional
sekretariat Partai Politik.
(2) Bantuan keuangan yang digunakan yang untuk
�elaksanalcan pendidikan politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 60% (enam puluh persen).
12
(3) Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. dialog interaktif;
d. sarasehan; dan e. workshop.
Pasal 12
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara; dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkaitan dengan kegiatan:
a.pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
13
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan memperhatikan
k�adilan dan kesetaraan gender untuk membangun
etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
a. rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian Realisasi Belanja Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Perkegiatan; dan
Pasal 13
Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud
b. barang Inventaris/Modal persediaan pakai habis Ipenggunaan Jasa.
(Fisik), barang dan pengadaan
dalam Pasal 11 pada ayat (1) berkaitan dengan:
a. administrasi umum·,
b. berlangganan daya dan jasa;
c. pemeliharaan data dan arsip; dan d. pemeliharaan peralatan kantor.
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 14
c.u. � it wajib membuat laporan pertanggungiawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan atas dana bantuan keuangan.
(2) Untuk membuat laporan pertanggungjawaban se��gaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
Pasal 15
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) terdiri dari:
14
(2) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
( 1) Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan sebagairnana dimaksud Pasal 14 ayat (1) kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
15
Pasal 17
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan dari APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 18
Partai Politik yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 7, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai diterimanya laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan oleh Bupati.
Pasal 19
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat.
BAB IX
l(ETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Bantuan keuangan bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun
2009 diberikan berda�arkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
16
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2013.
(2) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
BABX
KETENTUANPENUTUP
Pasal 21
( 1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat