Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur No. 1 Tahun 2010

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR ABSTRAK, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum II. Perhitungan Bantuan Keuangan III. Penganggaran VI. Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan V. Verifikasi Kelengkapan dan Administrasi Partai Politik VI. Penyerahan Bantuan Keuangan VII. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik VIII. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik IX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
23 April 2010
Tanggal Pengundangan
23 April 2010
Tanggal Berlaku
23 April 2010
Sumber
LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2010 NOMOR 1
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Flores Timur No. 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan