TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR ABSTRAK, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum II. Perhitungan Bantuan Keuangan III. Penganggaran VI. Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan V. Verifikasi Kelengkapan dan Administrasi Partai Politik VI. Penyerahan Bantuan Keuangan VII. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik VIII. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat