Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bulukumba. 4. Partai Politik adalah organisasi Partai Politik yang berkedudukan di tingkat daerah yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum. 5. Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang selanjutnya disingkat Bantuan Keuangan, adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang _selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba. 7 Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya · disingkat KPUD, adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bulukumba BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 2 (1) Bantuan keuangan diberikan kepada Partai Politi� yang mendapatkan kursi di DPRD, bersumber dan APBD. at ( 1) diberikan secara proporsional yang :�nghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Pasal 3 (1) Besamya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. (2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara seluruh daerah pemilihan Bulukumba yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah. Pasal 6 Besarnya anggaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pasal 4 (1) Penentuan. bes�ya nilai bantuan keuangan per suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah per?�ehan suara hasil Pemilu DPRD bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. (2) Jumlah bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran �erken�an sama dengan nilai bantuan per BAB IV PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN Bagian Kesatu Pengajuan Bantuan Keuangan Pasal 7 (1) Permohonan bantuan keuangan disampaikan oleh Pengurus Partai Politik kepada Bupati untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik. suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada aya: (1), �ikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD periode berkenaan. (3) Ketentuan mengenai perhitungan besaran bantuan k�uangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB III PENGANGGARAN BANTUAN KEUANGAN DALAM APBD Pasal 5 Ban�an Keuangan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di�ggarkan setiap tahun dalam APED, pada jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik. (2) Permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) dibuat dalam bentuk tertu c. surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD, yang dilegalisir Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah · d. nomor rekening kas umum partai politi'k yang dibuktikan dengan pemyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran P��g sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik; f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; g. surat �em�ataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang• undangan apabila memberikan data/keterangan yang tidak benar; dan h. surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada huruf .g dibuat di atas kertas kop, dibubuhi materru yang cukup, dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik, serta dibubuhi cap stempel partai politik. (3) L�piran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua) (4) Surat permohonan sebagaimana ctimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. 10 BABV VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pasal 8 (1) Kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diverifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dengan sekretaris dan anggota yang terdiri dari unsur Komisi Pemilihan Umum Daerah, SKPD Keuangan, unsur Kantor Kesatuan Bangsa dan unsur dari Sekretariat Daerah lainnya. (3) Anggaran kegiatan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 9 (1) Hasil verifi.kasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disertai dengan dokumen kelengkapan administrasi yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, disampaikan kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan. (3) Bupati menetapkan partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi dengan Keputusan Bupati. 11 BAB VI PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 10 (1) Partai politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), mene�a bantuan keuangan yang disalurkan melalui rekenmg kas umum Partai Politik. (2) P�nyaluran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati. (3) Ketu� partai politik menyampaikan tanda bukti p�nenmaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. BAB VII PENGGUNMN BANTUAN KEUANGAN Pasal 11 (1) Bant�� ke1:1an.g� digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat, serta untuk biaya operasional sekretariat Partai Politik. (2) Bantuan keuangan yang digunakan yang untuk �elaksanalcan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 60% (enam puluh persen). 12 (3) Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa: a. seminar; b. lokakarya; c. dialog interaktif; d. sarasehan; dan e. workshop. Pasal 12 (1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara; b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara; dan c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. (2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kegiatan: a.pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b.pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan. 13 (3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan memperhatikan k�adilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila. a. rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian Realisasi Belanja Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Perkegiatan; dan Pasal 13 Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud b. barang Inventaris/Modal persediaan pakai habis Ipenggunaan Jasa. (Fisik), barang dan pengadaan dalam Pasal 11 pada ayat (1) berkaitan dengan: a. administrasi umum·, b. berlangganan daya dan jasa; c. pemeliharaan data dan arsip; dan d. pemeliharaan peralatan kantor. BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 14 c.u. � it wajib membuat laporan pertanggungiawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan atas dana bantuan keuangan. (2) Untuk membuat laporan pertanggungjawaban se��gaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan. Pasal 15 (1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) terdiri dari: 14 (2) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 16 ( 1) Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan sebagairnana dimaksud Pasal 14 ayat (1) kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. 15 Pasal 17 Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan dari APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Pasal 18 Partai Politik yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 7, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai diterimanya laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan oleh Bupati. Pasal 19 Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat. BAB IX l(ETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 (1) Bantuan keuangan bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berda�arkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan 16 Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013. (2) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. BABX KETENTUANPENUTUP Pasal 21 ( 1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat