PERUBAHAN - PERATURAN - DAERAH - NOMOR 17 - TAHUN 2010
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Air dan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupate Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8842 Tahun 2016, telah dibatalkan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Bupati merubah Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini Ialah :UU No 28 Tahun 1959 ;. UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 ; Perda No 17 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang : Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010 Nomor 17) diubah Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 5
Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai
perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
dalam rangka menangani dampak dari perubahan iklim diperlukan upaya penanggulangan melalui mitigasi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, untuk memenuhi komitmen Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam menurunkan emisi gas rumah kaca perlu disusun pedoman perencanaan dalam pelaksanaannya berupa dokumen rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca,bupatiharus menyusun rencana aksi daerah gas rumah kaca untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di masing-masing wilayah Kabupaten dengan Peraturan Bupati.
UU No.29 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.61 Tahun 2011, Perpres No.71 Tahun 2011.
Tujuan penyusunan RAD GRK Kabupatenadalah untuk menyiapkan dokumen perencanaan dalam rangka implementasi mitigasi penurunan GRK pada bidang pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri dan limbah. Sasaran penyusunan RAD GRK Kabupaten adalah memberikan pedoman dan acuan bagi pemerintah kabupaten serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun program dan kegiatan yang mendukung mitigasi perubahan iklim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 tahun 2013;9. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Hukum; Maksud Dan Tujuan; Pembentukan Tim Verifikasi; Pelaksanaan Penyerahan; Tata Cara Penyerahan; Syarat Pengajuan Permohonan; Pelaksanaan Penyerahan; Sertifikat; Sosialisasi; Pelaporan; Pembinaan,Pengendalian Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penaatan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup. Urusan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan perlu pengaturan demi kepastian hukum sehingga siperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya meliputi Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Perencanaan, Inventarisasi Lingkungan Hidup, Penetapan Wilayah Ekoregion, Penyusunan RPPLH, Pemanfaatan, Pengendalian (Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Pesisir dan Laut, dan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan), Pemeliharaan, Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Sistem Informasi, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan dan Pembuktian, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah No.3 Tahun 2004
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman mengenai penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau perusakan pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
57 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan adalah kebutuhan dasar dan merupakan hak asasi manusia, maka pengelolaannya diperlukan untuk kemakmuran rakyat; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, perlu disusun suatu kebijakan yang sesuai dengan karakteristik permasalahan masyarakat di Kabupaten Sikka sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaannya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 163 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk bagi kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; P Nomor 42 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Sasaran; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan; V. Peran Serta Masyarakat dan Mitra AMPL-BM; VI. Kelembagaan; VII. Wewenang dan Tanggung Jawab; VIII. Manajemen Infrastruktur AMPL-BM; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Pembiayaan; XI. Sanksi Administratif; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memajukan kesejahteran umum, Pemerintah Daerah dan masyarakat perlu mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, terbebas dari segala bentuk pencemaran, termasuk pencemaran akibat limbah medis;
b. bahwa di Kabupaten Purworejo masih terdapat Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri dan bertanggung jawab menyusun kebijakan daerah di bidang pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, meliputi:
a. rumah sakit;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. klinik;
d. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan;
e. apotek;
f. unit transfusi darah;
g. laboratorium kesehatan;
h. optikal;
i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
j. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 61 Tahun 2012; UU No. 33 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kawasan Pemukinan, Kawasan Komersial, Kawasan Khusus, Tempat Sampah Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah, Tempat Penampungan Sementara, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, Retribusi Daerah, Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, dan Orang; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Larangan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Kompensasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industry, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas social, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas penampungan, pemilahan sampah wajib membangun / menyediakan fasilitas penampungan, pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DILINGKUNGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga berpengaruh terhadap profesionalitas dan kinerja pegawai dalam mengemban tugas;
b. bahwa dalam rangka mencegah dan mengatasi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu menetapkan Penanganan Benturan Kepentingan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5.
KETENTUAN UMUM; SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN; JENIS BENTURAN KEPENTINGAN; PRINSIP DASAR PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN; TATA CARA PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN; PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN; SANKSI; MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BENTURAN KEPENTINGAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
PERATURAN BUPATI TENTANG PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat