Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, TUGAS DAN WEWENANG (Tugas, wewenang), HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, KRITERIA CAGAR BUDAYA (Benda, Bangunan dan Struktur, Situs dan Kawasan), PEMILIKAN DAN PENGUASA, PENEMUAN DAN PENCARIAN (Penemuan, Pencarian), REGISTER CAGAR BUDAYA (Umum, Pendaftaran, Pengkajian, Penetapan, Pencatatan, Pemeringkatan, Penghapusan), PELESTARIAN (Umum, Pelindungan (Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, Pemugaran), Pengembangan (Umum, Penelitian, Revitalisasi, Adaptasi), Pemanfaatan), TIM AHLI CAGAR BUDAYA (Pembentukan, Tugas dan Wewenang), PENDANAAN, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat