Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2021

PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, TUGAS DAN WEWENANG (Tugas, wewenang), HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, KRITERIA CAGAR BUDAYA (Benda, Bangunan dan Struktur, Situs dan Kawasan), PEMILIKAN DAN PENGUASA, PENEMUAN DAN PENCARIAN (Penemuan, Pencarian), REGISTER CAGAR BUDAYA (Umum, Pendaftaran, Pengkajian, Penetapan, Pencatatan, Pemeringkatan, Penghapusan), PELESTARIAN (Umum, Pelindungan (Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, Pemugaran), Pengembangan (Umum, Penelitian, Revitalisasi, Adaptasi), Pemanfaatan), TIM AHLI CAGAR BUDAYA (Pembentukan, Tugas dan Wewenang), PENDANAAN, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2021
Tanggal Berlaku
18 Februari 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2021 NOMOR 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan