PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Sasaran; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan; V. Peran Serta Masyarakat dan Mitra AMPL-BM; VI. Kelembagaan; VII. Wewenang dan Tanggung Jawab; VIII. Manajemen Infrastruktur AMPL-BM; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Pembiayaan; XI. Sanksi Administratif; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat