Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, meliputi: a. rumah sakit; b. pusat kesehatan masyarakat; c. klinik; d. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan; e. apotek; f. unit transfusi darah; g. laboratorium kesehatan; h. optikal; i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan j. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat