Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Sleman dengan memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan hidup berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta dampak perubahan iklim, sehingga mengancam terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan;
- Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sehingga merupaka kewajiban bagi negara untuk memenuhinya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini terdapat penguatan tentang prinsip-prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
70 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN 2020/ No 29; http://jdih.kemenperin.go.id/; 17 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat, karenanya menjadi
kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan
hidup di Daerah semakin meningkat dan berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat
menurunkankan derajat kesehatan dan produktifitas
manusia;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan
konkuren yang menjadi kewenangan dan kewajiban
Pemerintah Daerah, karenanya perlu pengaturan yang
menjadi landasan pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
d. bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.I/8/2016 tentang Baku
Mutu Air Limbah Domestik; Perturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik
mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan ruang lingkup, sistem pengelolaan air limbah, kebijakan, study kelayakan, konstruksi SPLAD, penoperaisan, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, tugas dan wewenang Pemda, hak dan kewajiban, perans erta masyarakat dan swasta, kelembagaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, perizinan, larangan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Ketentuan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
jumlah 37 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Bahwa pasar tradisional sangatlah penting bagi
masyarakat sekitar, namun apabila pengelolaan dan
penataan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern tidak merata akan membuat salah satu dari
pasar tersebut merasa dirugikan dan pada akhirnya terjadi
pada penurunan omzet pada pasar tradisional;
Dengan kondisi saat ini keberadaan pasar
tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah
mengalami keterdesakan dengan berkembangnya pusat
perbelanjaan dan toko modern sehingga diperlukan
perlindungan terhadap pasar tradisional serta penataan
pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu
berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan;
Untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan
pemberdayaan terhadap pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Soppeng
diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan
pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/PER/9/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN
WAKTU PELAYANAN
KEMITRAAN USAHA
PERIZINAN
PELAPORAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Semangat otomomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah; Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahkhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab agar tetap lestari untuk mendukung perikehidupan masyrakat provinsi Kalimantan Timur serta makhluk hidup lainnya; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau dan indah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik; b. melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup sebagai sumber penyangga kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; c. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan sumber data di dalamnya; d. melindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem di daerah; e. meningkatkan kesadaran dan komitmen yang tinggi di kalangan pemerintah, dunia usaha, industri dan/atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
61 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tertib, tentram, nyamanm serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya pengaturan dalam bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus di Jalankan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 84 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Tertib Jalan dan Angkutan; III. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; IV. Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai; V. tertib Lingkungan; VI. Tertib Tempat dan Usaha Tertentu; VII. Tertib Bangunan; VIII. Tertib Sosial dan Kependudukan; IX. Tertib Peran Serta Masyarakat; X. Pengawasan dan Penegakan Hukum; XI. Sanksi Administratif; XII. Ketentuan Penyidikan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola
secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Bahwa hak atas air tanah adalah hak guna air yang
pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan
akuntabilitas. Lajunya pembangunan semakin meningkat mengakibatkan pemakaian air tanah semakin meningkat dan untuk menjaga kelestarian sumber-sumber air tanah di Provinsi Kalimantan Tengah, perlu pengaturan, penertiban dan pengawasan yang seksama atas setiap kegiatan pengeboran, pengambilan dan pemakaian air tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang No. 18 Tahun 1999; Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI DAN AZAS PENGELOLAAN
BAB III TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V KEGIATAN PENGELOLAAN
BAB VI REKOMENDASI TEKNIS
BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VIII PELANGGARAN
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Bahwa dinamika pembangunan, pertambahan jumlah penduduk, semakin meningkatnya kegiatan industri dan usaha lainnya telah menimbulkan dan meningkatkan dampak pencemaran terhadap lingkungan hidup dan pengelolaan limbah cair pada lingkungan permukiman pinggiran sungai dan daerah perkotaan selama ini belum memenuhi standar teknis pengelolaan limbah yang baik sehingga mengakibatkan pencemaran tanah dan air sungai yang mengancam kesehatan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres. RI No. 67 Tahun 2005 jo. Perpres. RI No. 13 Tahun 2010; Permen. PU No. 20/PRT/M/2006; Permen. PU No. 16/PRT/M/2008; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmenag. LH No. 112 Tahun 2003; Kepmenag. LH No. 142 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup;
Bagian Kesatu : Azas
Bagian Kedua : Tujuan dan Sasaran
Bagian Ketiga : Ruang Lingkup
3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
4. Hak dan Kewajiban;
Bagian Kesatu : Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Sistem Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Kesatu : Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Bagian Kedua : Teknik Operasional Pengelolaan Air Limbah
Bagian Ketiga : Perencanaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah
Bagian Keempat : Studi Kelayakan
Bagian Kelima : Rencana Detail Teknis dan Rencana Sistem Pengumpul
6. Teknologi SPAL dan Pemilihan Lokasi IPAL dan IPLT;
7. Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Pertama : Pembangunan Prasarana dan Sarana
Bagian Kedua : Prioritas Pembangunan
Bagian Ketiga : Pelaksana Pembangunan
Bagian Keempat : Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
8. Pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Pertama : Pengolahan IPAL Terpusat
Bagian Kedua : Pengolahan Air Limbah Setempat
Bagian Ketiga : Penyedotan Air Limbah Domestik
9. Pembiayaan;
10. Kerja Sama;
11. Perselisihan;
12. Izin Pembuangan Air Limbah;
Bagian Kesatu : Perizinan, Persetujuan, Penangguhan atau Penolakan Izin
Bagian Kedua : Penilaian Persyaratan dan Penelitian
Bagian Ketiga : Masa Berlaku Izin
Bagian Keempat : Pencabutan Izin
Bagian Kelima : Pembekuan
Bagian Keenam : Mekanisme Teguran, Pencabutan, dan Pembekuan Izin
13. Retribusi;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Larangan;
16. Pengendalian dan Pencegahan;
17. Peran Masyarakat;
18. Insentif dan Kompensasi;
Bagian Kesatu : Insentif dan Disinsentif
Bagian Kedua : Kompensasi
19. Sistem dan Akses Informasi Air Limbah;
20. Sosialisasi dan Penyuluhan;
21. Sanksi Administratif;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Peralihan;
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan di Kota Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-kegiatan penting dan strategis; bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan dalam rangka peningkatan stabilitas di
Kota Semarang dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan dalam rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai ruang lingkup pengamaman beserta dengan pembiayaan yang harus dikeluarkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, maka perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap menunjang pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup kota Manado tersebut perlu dilakukan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Manado perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Manado tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5490);
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
1 7. Peraturan. Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomasa (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/ atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 318, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
23. Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Thn 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang wajib memiliki Anallisis Mengenai Dampak Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408);
30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di bidang Perlindungan Dan Pengeloaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesfa Tahun 2013 Nomor 373);
32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Perda ini mengatur tentang antara lain:
1. Ketentuan Umum tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup;
3. Sistem dan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban;
5. Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat;
6. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
7. Pengendalian;
8. Perizinan dan Rekomendasi;
9. Dokumen Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup;
10. Eko-Wisata;
11. Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
12. Laboratorium Lingkungan;
13. Kerja sama dan Kemitraan;
14. Penerapan Insentif dan Disinsentif dan Penghargaan;
15. Perjanjian Internasional;
16. Sanksi Administratif;
17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
18. Pengaduan Masyarakat;
19. Pengawasan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Pembiayaan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Manado No. 1 Tahun 2020
Jumlah halaman 58 Batang Tubuh dan 9 halaman Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat