Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau dan indah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik; b. melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup sebagai sumber penyangga kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; c. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan sumber data di dalamnya; d. melindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem di daerah; e. meningkatkan kesadaran dan komitmen yang tinggi di kalangan pemerintah, dunia usaha, industri dan/atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat