STABILITAS WILAYAH - PENGAMANAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bd. 2018/ No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan di Kota Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-kegiatan penting dan strategis; bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan dalam rangka peningkatan stabilitas di
Kota Semarang dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan dalam rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat mengenai ruang lingkup pengamaman beserta dengan pembiayaan yang harus dikeluarkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 hal
|