ABSTRAK: |
- Bahwa pasar tradisional sangatlah penting bagi
masyarakat sekitar, namun apabila pengelolaan dan
penataan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern tidak merata akan membuat salah satu dari
pasar tersebut merasa dirugikan dan pada akhirnya terjadi
pada penurunan omzet pada pasar tradisional;
Dengan kondisi saat ini keberadaan pasar
tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah
mengalami keterdesakan dengan berkembangnya pusat
perbelanjaan dan toko modern sehingga diperlukan
perlindungan terhadap pasar tradisional serta penataan
pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu
berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan;
Untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan
pemberdayaan terhadap pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Soppeng
diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan
pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/PER/9/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
- PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN
WAKTU PELAYANAN
KEMITRAAN USAHA
PERIZINAN
PELAPORAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
|