Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2012

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II FUNGSI DAN AZAS PENGELOLAAN BAB III TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BAB V KEGIATAN PENGELOLAAN BAB VI REKOMENDASI TEKNIS BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB VIII PELANGGARAN BAB IX PENYIDIKAN BAB X KETENTUAN PIDANA BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
15 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2012
Tanggal Berlaku
20 Februari 2012
Sumber
LD.2012/1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan