Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penertiban Hewan Lepas
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2006 tentang Penertiban Hewan Lepas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.13 tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.39 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penertiban Hewan Lepas termasuk didalamnya mengatur tentang Penertiban Hewan Lepas, Ketentuan Koordinasi dan Denda, Tata Cara Penebusan/ Pengambilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2008.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendaian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum perlu Daftar Jenis Usaha dan/atau Kegiatan wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan, perlu menetapkan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) di kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Jenis Usaha dan/Atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Ukl dan UPL serta SPPL; 3. Ruang Lingkup Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL dan UPL; 4. Persyaratan Usaha dan/atau Kegiatan; 5. Jangka Waktu; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2008
ZONASI BUDIDAYA RUMPUT LAUT DI WILAYAH PERAIRAN KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zonasi Budidaya Rumput Laut Di Wilayah Perairan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa intensitas peningkatan aktivitas budidaya rumput laut di wilayah
perairan Kabupaten Luwu Utara sangat tinggi dan rawan menimbulkan konflik
horisontal dengan nelayan, maka perlu adanya zonasl budidaya rumput laut;
b. bahwa untuk menghindari kekosongan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
sebagal dasar pengaturan zonasi, sambil menunggu Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Wilayah Peislslr;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Zonasi Budidaya Rumput
Laut di wilayah Perairan Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3647);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.10/MEN/2003 tentang
Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana
Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan laut Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2006-2025;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara 8 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGATURAN DAN PENATALAKSANAAN ZONASI
BAB V
LARANGAN
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
NOMOR 23 TAHUN 2008
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 116 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
dan dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup, perlu
menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur-unsur
organisasi dalam bentuk uraian tugas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
ini mengatur tentang uraian tugas Dinas
Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengawasan, Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Bidang Pertamanan, Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN STATUS KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 29
Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Status Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sidoarjo,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penetapan Status Kinerja Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Sidoarjo
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/ atau Perusakan Laut ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran ; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2009
tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Pengawasan Pengelolaan Lim
bah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan
Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Berbahaya dan
Beracun di Kabupaten Sidoarjo
Air
mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Status
Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten
Sidoarjo pada pasal 1, 7, sisipan pasal 9A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
mengubah Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Status
Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten
Sidoarjo
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu dipelihara secara menerus baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh seluruh warga masyarakat baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kegiatan tertentu, demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1999, PP No.16 Tahun 2004, Perpres No.36 Tahun 2005, Perda Singlawang No.15 Tahun 2003, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan, Kewajiban dan Larangan, Penyelesaian Sangketa, Pengawasan, Penegak Hukum Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2018
rencana usaha dan upaya pemantauan lingkungan hidup
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a.bahwa aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan padadasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan;
b.bahwa dalam rangka meminimalisasi dampak lingkungan yang terjadi, perlu dilakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan
lingkungan hidup;
c.bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundangundangan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRT/M/2008
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14
Tahun 2012
Mebangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan padadasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan bahwa dalam rangka meminimalisasi dampak lingkungan yang terjadi, perlu dilakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan
lingkungan hidup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
ABSTRAK:
kerusakan ekosistem lingkungan salah satunya disebabkan oleh terbakarnya hutan dan lahan oleh karenanya perlu ada perhatian berupa pengendalian kebakaran hutan dan lahan,pelaku usaha dan masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan hutan dan lahan sudah harus sedini mungkin merubah pola pengusahaan hutan dan lahan dengan tidak mempergunakan cara pembakaran untuk pengolahan areanya,kebakaran hutan dapat membawa implikasi lingkungan berupa kerusakan vegetasi dan kematian habitat yang merugikan bagi kehidupan manusia,kebakaran hutan dapat menimbulkan pencemaran udara pada skala regional, nasional dan lebih luas mengakibatkan hubungan bilateral dengan negara tetangga terganggu,kebakaran hutan dan lahan akibat fenomena alam harus ditanggulangi secara efektif dan efisien dan pemberantasan tindakan pembakaran hutan dan lahan harus dimulai agar masyarakat mengerti arti pentingnya lingkungan bagi kehidupan bersama,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 23/PRP/Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10
Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20
Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pencegahan Dan Pengendalian
4.Pembersihan Lahan ( Land Clearing)
5.Pemadaman
6.Penanganan Pasca Kebakaran/Pemulihan
7.Pelaporan
8.Penganggaran
9.Sanksi
10.Pentidikan Dan Pembuktian
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.20 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan, maka untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No.20 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai permohonan dan penertiban izin lingkungan, penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL, serta masa berlaku izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Dalam Melaksanakan Dan Memberikan Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Daerah KabupatenfKota,, perlu diterbitkan
persetujuan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis oleh
Gubernur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah
Nomor +6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Gubernur dapat menunjuk
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan validasi Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Nomor l2O
Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
penandatanganan keputusan kepala daerah dapat dilakukan
oleh sekretaris daerah, atau kepala perangkat daerah;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberian Mandat
dalam Melaksanakan dan Memberikan Persetujuan Validasi
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Daerah Kabupate n / Kota;
Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.69IMENLHK/SETJEN/KUM.L / L2 /2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 , Peraturan Daerah Frovinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2Ol2 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2Ol7 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016
Terdiri dari 5 pasal, 3 BAB yaitu: KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN MANDAT , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
PEMBERIAN MANDAT DALAM MELAKSANAKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
4 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat