PP No. 3 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982
ketentuan penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, tim ahli bangunan gedung dan pendataan bangunan gedung
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.624
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, Tim Ahli Bangunan Gedung Dan Pendataan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5), Pasal 111 ayat (3), Pasal 125 ayat (3), Pasal 145, Pasal 164 ayat (4) Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo Np. 8 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, Tim Ahli Bangunan Gedung dan Pendataan Bangunan Gedung termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan IMB, ketentuan penyelenggaraan SLF, tim ahli bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan pendapatan bangunan gedung, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 123 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Aset Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Yang Terletak Pada Lokasi PPK-BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Tangerang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruang di Wilayah Kabupaten Tangerang, maka peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945' UU No 14 Th 1950 telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 5 Th 1960; UU No 8 Th 1981; UU No 36 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2002; UU No 38 th 2004; UU No 24 Th 2007; UU No 26 th 2007; UU No 1 Th 2009; UU No 22 Th 2009; UU No 32 Th 2009; UU No 11 Th 2010; UU No 1 Th 2011; UU No 20 Th 2011; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 th 2015; UU No 8 Th 2016; UU No 2 Th 2017; PP No 36 Th 2005; PP No 15 Th 2010; PP No 32 Th 2011; Permen PU No 11/PRT/M/2014; Perda Kab Tangerang No 01 Th 2008; Perda Kab Tangerang No 8 Th 2008; Perda Kab Tangerang 11 Th 2016; Perbup No 95 Th 29016.
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 ini merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2014, yaitu:
1: merubah beberapa ketentuan dalam Pasal 1
2: Pasal 17 diubah dan ditambahkan satu huruf, yaitu huruf l
3: merubah Pasal 23
4: merubah Pasal 24
5: merubah Pasal 25
6. merubah Pasal 26
7. menambah Pasal 26A, 26B, 26C dan 26D
8. menyisipkan 2 ayat pada Pasal 84, yaitu ayat 2a dan 2b
9. merubah Pasal 99 ayat (2), ayat (6) dan menambah dua ayat baru, yaitu ayat (7) dan (8)
10.menambah Pasal baru, yaitu Pasal 102A
11.PAsal 109 ditambahkan dua ayat, yaitu ayat (6) dan (7)
12.merubah Pasal 125
13.merubah Pasal 126
14.merubah Pasal 127
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2014
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2013
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktifitas, dan jati diri manusia, untuk itu penyelenggaraan bangunan perlu ditata dan dibina secara tertib, sesuai dengan fungsinya untuk menjamin kemanfaatan, keselamatan, dan keserasian dengan lingkungannya; dalam penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya perlu melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan penyelenggaraan yang tertib demi kelangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan; untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan bangunan gedung sesuai fungsi dan peruntukan lokasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 7 ayat (5) UndangUndang Nomr 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung perlu diatur dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar 2 Pokok-Pokok Agraria
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang– Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
82 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2005
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturLingkungan HidupPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Izin Mnedirikan bangunan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten. Atas hal tersebut, Perda ini dibutuhkan untuk mengatur pemungutan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3. UU Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 34 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan barat;
6. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
11. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Wewenang Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
12. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Perda ini membahas pokok-pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Cara Perhitungan Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Biaya Operasional;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Pendaftaran Retribusi;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Sanksi Administrasi;
15. tat Cara Pembayaran;
16. Tata Carab Penagihan;
17. Keberatan;
18. Kelebihan pembayaran;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusasn Retribusi;
20. Kedaluwarsa Penagihan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Penyidikan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2006.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Bupati
Paser perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai
penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli
Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung,
Pengkaji Teknis, Pengawasan dan Pengendalian
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan,
Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan
Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten
Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2016
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang disingkat IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
disingkat DPMPTSP, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh
Pemerintah Pusat, kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku. IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh DPMPTSP kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung
baru. Bangunan gedung sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter
sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui koordinasi antar
perangkat daerah sesuai tugas dan
kewenangannya serta mengikuti persyaratan, penggolongan, dan tata cara
yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
-Mengatur PERBUP tentang Tata cara dan proses pendataan bangunan gedung secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses pengesahan RTB secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses penerbitan atau perpanjangan SLF secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses penerbitan IMB secara online
BUMNKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPenanaman Modal dan InvestasiCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
PP No. 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Perubahan - Peraturan Pemerintah - PP - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan - Perseroan - Persero - Bidang - Pembiayaan Infrastruktur
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 53, LN.2020/No.217, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan serta mengatur kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk melaksanakan percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan melaksanakan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008. Maksud dan tujuan Persero ini yaitu untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan pemerintah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen PUPR No. 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
Permen PUPR No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5, BN.2021/No.259, jdih.pu.go.id : 30 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD No.207.2014/NOREG 4.23/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
2. Persyaratan bangunan gedung yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis;
3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran;
4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG);
5. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung;
6. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
7. Sanksi administrative;
8. Ketentuan pidana;
9. Ketentuan penyidikan;
10. Ketentuan peralihan.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 161 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Bangunan Gedung yang akan dibangun di atas tanah milik sendiri atau di atas tanah milik orang lain yang terletak di kawasan rawan bencana alam harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Keterangan Rencana Kabupaten/Kota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dalam hal ketentuan mengenai peruntukan lokasi belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai peruntukan lokasi dapat diatur sementara dalam Peraturan Bupati.
- Bagi Pemohon yang dapat menyediakan RTHP melebihi ketentuan maka dapat diberikan insentif yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandaan (signage) Bangunan Gedung dapat diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dilakukan dengan mengikuti persyaratan administratif dan persyaratan teknis diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung semi permanen dan darurat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung di kawasan rawan bencana alam diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung lainnya yang dikecualikan
dari ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bupati.
- Pemeriksaan dan penilaian dan penetapan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemeriksaan dan penilaian permohonan IMB untuk Bangunan Gedung yang memerlukan pengelolaan khusus atau mempunyai tingkat kompleksitas yang dapat menimbulkan dampak kepada masyarakat dan lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemohon setelah menerima surat penolakan dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah Daerah dalam waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah setelah menerima keberatan wajib memberikan jawaban tertulis terhadap keberatan pemohon dalam waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara mengenai perizinan Bangunan Gedung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Untuk memulai pembangunan, pemilik IMB wajib mengisi lembaran permohonan pelaksanaan bangunan, yang
berisikan keterangan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara perpanjangan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Besarnya insentif untuk melindungi Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan nyata.
- Tata cara dan persyaratan rehabilitasi Bangunan Gedung pascabencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaaan sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
93 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat