Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 ini merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2014, yaitu: 1: merubah beberapa ketentuan dalam Pasal 1 2: Pasal 17 diubah dan ditambahkan satu huruf, yaitu huruf l 3: merubah Pasal 23 4: merubah Pasal 24 5: merubah Pasal 25 6. merubah Pasal 26 7. menambah Pasal 26A, 26B, 26C dan 26D 8. menyisipkan 2 ayat pada Pasal 84, yaitu ayat 2a dan 2b 9. merubah Pasal 99 ayat (2), ayat (6) dan menambah dua ayat baru, yaitu ayat (7) dan (8) 10.menambah Pasal baru, yaitu Pasal 102A 11.PAsal 109 ditambahkan dua ayat, yaitu ayat (6) dan (7) 12.merubah Pasal 125 13.merubah Pasal 126 14.merubah Pasal 127
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat