Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 ini merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2014, yaitu: 1: merubah beberapa ketentuan dalam Pasal 1 2: Pasal 17 diubah dan ditambahkan satu huruf, yaitu huruf l 3: merubah Pasal 23 4: merubah Pasal 24 5: merubah Pasal 25 6. merubah Pasal 26 7. menambah Pasal 26A, 26B, 26C dan 26D 8. menyisipkan 2 ayat pada Pasal 84, yaitu ayat 2a dan 2b 9. merubah Pasal 99 ayat (2), ayat (6) dan menambah dua ayat baru, yaitu ayat (7) dan (8) 10.menambah Pasal baru, yaitu Pasal 102A 11.PAsal 109 ditambahkan dua ayat, yaitu ayat (6) dan (7) 12.merubah Pasal 125 13.merubah Pasal 126 14.merubah Pasal 127

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.03
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 7219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. peraturan ini mengubah PErda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan