- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; 2. Persyaratan bangunan gedung yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis; 3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran; 4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); 5. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung; 6. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan; 7. Sanksi administrative; 8. Ketentuan pidana; 9. Ketentuan penyidikan; 10. Ketentuan peralihan. - Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 161 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat