PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008. Maksud dan tujuan Persero ini yaitu untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan pemerintah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat