Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Jasa Medis Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Corona Virus Disease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sabang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Jasa Medis Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Corona Virus Disease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sabang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada pasien Corona Virus Disease (Covid- 19), perlu memberikan pembayaran jasa medis/jasa pelayanan kepada para petugas yang melakukan kegiatan medis/kegiatan pelayanan dan pembayaran biaya operasional lainnya pada Rumah sakit Umum Kota Sabang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Jasa Medis Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Corona Virus Disease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sabang;
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; PermenKes No. 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermenKes No. 7 Tahun 2021; PermenKes No. 28 Tahun 2014; PermenKes No. 85 Tahun 2015; PermenKes No. 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermenKes No. 6 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 3 pasal perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Indramayu Tahun 2016 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Persalinan Daerah di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2013 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Kapitasi Askes di Puskesmas Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan kekurangan bayar
kapitalisasi Askes pada tahun yang telah lewat, maka
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan
Penggunaan Dana Askes di Puskesmas Kabupaten
Temanggung sudah tidak sesuai lagi seh ingga perlu
diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Pembiayaan dan Penggunaan Dana Kapitasi Askes di
Puskesmas Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/Menkes/Per/11/2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah u ntuk memberikan pedoman kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam pelaksanaan
sistem pembiayaan dan penggunaan dana kapitasi Askes di Puskesmas Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan
dan Penggunaan Dana Akes di Puskesmas Kabupaten Temanggung (Berita
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 30) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2013
PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2013/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Pada RSUD Andi Djemma MAsamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Masyarakat {JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djernma Masamba, terdapat Dana Pelayanan Kesehatan yang pemanfaatannya merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor l7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tah.un 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan antara Pemerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TE'NTA'NG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal l
Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan JAMKESMAS seluruhnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Seluruh penerimaan setelah disetor ke Kas Daerah dikembalikan kepada Rumah Sakit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan sebagai berikut:
a. Jasa Sarana sebesar : 40 % (empat puluh perseratus)
b. Jasa medis/pelayanan sebesar : 60 % (enam puluh perseratus)
Pasal 3
Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar
40 % (empat puluh perseratus) dijadikan 100% (seratus perseratus)
diperuntukkan sebagai berikut:
a. 80°/o (delapan puluh perseratus} digunakan untuk alat, bahan
medis habis pakai, obat, penunjang (laboratorium dan radiology), dana operasional, pemeliharaan dan administrasi pendukung Iainnya.
b. 20% (dua puluh perseratus) untuk Kas Daerah.
Pasal 4
Jasa medis/pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar 60 % (enam puluh perseratus) pendistribusiannya diatur oleh Direktur Rumah Sa.kit dengan Surat Keputusan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
{JAMKESMAS} pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu
Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 73 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2017/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Temak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Temak Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
2. Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Luwu Utara.
3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pembibitan Temak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
5. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pembibitan Temak.
6. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
. .. .. .
...
7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Pembibitan Ternak Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
/
\
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
I Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan Pembibitan Ternak.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan pembibitan ternak;
..
',. -
"
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan pembibitan ternak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan pembibitan ternak;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. b. c.
(� d.
e.
f.
menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
' ,,
g. melaksanakan teknis pelayanan pembibitan temak;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan pembibitan temak;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
1. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
..
Bagian Kedua Togas, dan Uraian Togas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan telmis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegia Usaha sebagai pedoman tugas; tan Subbagian Tata dalam pelaksanaan
(
"-· . -' b. mendistribusikan dan pelaksanaan tugas; memberi petunjuk
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian
Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
(--...
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
" ) h.
i. j. k. I.
m.
mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan inforrnasi;
mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
..
,,
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
{
'-..,_.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan kegiatan penurunan stunting terintegrasi merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah lima tahun yang dilaksanakan secara terintegrasi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di
Indonesia dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, Pemerintah Daerah melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
10. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi;
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
14. Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 43/PERMENTAN/OT. 140/7/2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium di Daerah;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang;
17. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
18. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024;
19. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021-2024;
20. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
21. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak;
22. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
23. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu;
24. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021;
mengatur tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi yang memuat penerapan 8 (delapan) aksi konvergensi yang meliputi analisis situasi, penyusunan rencana aksi kegiatan, rembuk stunting, penetapan peraturan Walikota tentang Percepatan Penurunan Stunting, pembinaan pelaku dan pemerintahan kelurahan, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi data stunting, reviu kinerja tahunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No.27 Seri C 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu
dilaksanakan pengawasan kualitas lingkungan secara intensif dan terus
menerus;
b. bahwa kualitas lingkungan harus memenuhi syarat kesehatan agar
masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka mengetahui kualitas lingkungan diperlukan
pemeriksaan pada laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur Pemeriksaan Keadaan lingkungan phisik dari segi fisik, kimia dan bakteriologi pada tempat atau ruang tertentu pada Dinas Kesehatan yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium untuk
mengadakan pemeriksaan sampel kesehatan yang meliputi pemeriksaan
fisik, kimia, bakteriologi penyakit menular dan sampel klinik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya dan Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 Jaminan Persalinan, menyebutkan bahwa Bupati dalam rangka mendukung pelaksanaan Jampersal dapat menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Jampersal
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 37 tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 66 Tahun 2018;
Ketentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran; Kebijakan Operasional; Penggunaan Dan Pemanfaatan Dana Jampersal; Standar Biaya Jampersal; Syarat Memperoleh Jampersal; Tempat Pelayanan Dan Pihak Dalam Jampersal; Tata Cara Klaim Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
15 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu dan motivasi kerja
bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit Umum
Daerah Bumiayu perlu diberikan imbalan jasa berupa
Remunerasi secara proporsional, setara, patut, wajar dan
berbasis kinerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, mengamanatkan
bahwa Remunerasi diatur dengan Peraturan Bupati
berdasarkan usulan pemimpin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Remunerasi di Rumah Sakit Umum
Daerah Bumiayu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Remunerasi pada RSUD yang diberikan dalam komponen meliputi: gaji, tunjangan, honorarium, insentif, bonus, pesangon dan/atau pensiun. Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan Pegawai RSUD Bumiayu diberikan Remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 110 Tahun 2020 dicabut.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat