Pedoman-pelaksanaan-sistem-pembiayaan-penggunaan-dana-kapitasi-askes-di-puskesmas
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2013 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Kapitasi Askes di Puskesmas Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan kekurangan bayar
kapitalisasi Askes pada tahun yang telah lewat, maka
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan
Penggunaan Dana Askes di Puskesmas Kabupaten
Temanggung sudah tidak sesuai lagi seh ingga perlu
diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Pembiayaan dan Penggunaan Dana Kapitasi Askes di
Puskesmas Kabupaten Temanggung.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/Menkes/Per/11/2011
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah u ntuk memberikan pedoman kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam pelaksanaan
sistem pembiayaan dan penggunaan dana kapitasi Askes di Puskesmas Kabupaten Temanggung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembiayaan
dan Penggunaan Dana Akes di Puskesmas Kabupaten Temanggung (Berita
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 30) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlm
|