PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TE'NTA'NG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal l Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan JAMKESMAS seluruhnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara. Pasal 2 Seluruh penerimaan setelah disetor ke Kas Daerah dikembalikan kepada Rumah Sakit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan sebagai berikut: a. Jasa Sarana sebesar : 40 % (empat puluh perseratus) b. Jasa medis/pelayanan sebesar : 60 % (enam puluh perseratus) Pasal 3 Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dijadikan 100% (seratus perseratus) diperuntukkan sebagai berikut: a. 80°/o (delapan puluh perseratus} digunakan untuk alat, bahan medis habis pakai, obat, penunjang (laboratorium dan radiology), dana operasional, pemeliharaan dan administrasi pendukung Iainnya. b. 20% (dua puluh perseratus) untuk Kas Daerah. Pasal 4 Jasa medis/pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar 60 % (enam puluh perseratus) pendistribusiannya diatur oleh Direktur Rumah Sa.kit dengan Surat Keputusan. Pasal 5 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat {JAMKESMAS} pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat