Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 90 Tahun 2022

Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Remunerasi pada RSUD yang diberikan dalam komponen meliputi: gaji, tunjangan, honorarium, insentif, bonus, pesangon dan/atau pensiun. Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan Pegawai RSUD Bumiayu diberikan Remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 90 Tahun 2022 tentang Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.90
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 110 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan