Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Remunerasi pada RSUD yang diberikan dalam komponen meliputi: gaji, tunjangan, honorarium, insentif, bonus, pesangon dan/atau pensiun. Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan Pegawai RSUD Bumiayu diberikan Remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat