Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Mempawah No. 60 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas kerja dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan hasil evaluasi dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Bupati Mempawah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008;
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu bentuk penghargaan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa diperlukan suatu pedoman agar pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berjalan dengan efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Nilai Dasar Tambahan Penghasilan Pegawai, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai Tambahan, Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gununungkidul.
Jumlah halaman : 34 HLM, Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 47 Tahun 2023
penilaian - perilaku - kerja - bagi - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - cianjur
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 322
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Perilaku Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa guna mengetahui perilaku kerja Aparatur sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Cianjur penilaian perilaku kerja dilaksanaan guna mengetahui kinerja maka perlu menetapkan Perda tentang Peniliaian Perilaku Kerja Bag Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Cianjur.
Dasar Hukum Perturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebepa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 14 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 6 Tahun 2022; Perda Kab. Cianjur no. 1 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 5 Tahun 2022.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati tentang penilaiyan Perilaku Kerja Bagi Aparatur sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kaupaten Cianjur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 86 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bogor No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertanian Kelas A pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - perbenihan - kelas - a - pada - dinas - tanaman - pangan - hotikultura - dan - perkebunan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2018/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Kelas A Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnakan tugas pengelolaan perbenihan pertanian di Kab. Bogor berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dlam huruf b maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembenihan Kelas A Pada Dinas Tanaman Pangan, Hotikultura dan Perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adaah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permen Pertnanian No. 39/Permentan.OT.140/8/2006; Permen Pertanian No. 48/ Permentan/SR.120/8/2012; Permen Pertanian No. 02/Permentan/SR.120/1/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pertanian No. 08/Permentan/SR.120/1/2014; Permen Pertanian No. 40/Permentan/OT.010/08/2016; Permen Pertanian No. 43/Permentan/OT.010/08/2016; Permen Pertanian No. 355 Tahun 2015; Permen Pertanian No. 356; Tahun 2015; Permen Pertanian No. 355/HK.130/C/12/2015 sebagaimana telah diubah dengan keputusan mentri pertanian RI No. 1316/HK/C/12/2016; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 62 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 65 Tahun 2021
tugas - fungsi - dan - tata - kerjA - UNSUR - ORGANISASI - SEKRETARIAT - DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD 2021/ No.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unsur Organisasi Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021 berdaarkan ketentuan Pasal 105 Perbup Ciamis No. 64 Tahun 2021 maka perlu menetapkan tugas fungsi dan tata kerja ubsur organisasi Sekreratiat Daerah dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubvah denganh Pp No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 tahn 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 17 Tahun 2020; Perpres No, 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana terlah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permen Pendayagunaan aparataur Negara dan Reformasi Biroakrasdi No. 17 tahun 2021; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornmasi Biroakrasi No. 25 Tahun 2021; Per4da Kab. Ciamis no. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2020; Perbup Ciamis No. 64 Tahun 202.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaiian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 361 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2019 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kenaikan Pangkat, Ujian Dinas, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar Kesarjanaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah
Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan tolak ukur penilaian dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah, maka perlu ada pedoman dalam bentuk peraturan yang mampu memberikan kepastian hukum.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Materi pokok : Standar Kompetensi JPT Sekretaris Daerah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
Jumlah halaman : 6 HLM, Lampiran : 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat