Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 11 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah,; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.11, LL. KAB. MEMPAWAH: 4 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 157 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 60 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
  2. PERBUP Kab. Mempawah No. 14 Tahun 2021 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan