Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 14 Tahun 2021

HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hari Kerja dan Jam Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pemberian Tunjangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 14 Tahun 2021 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2021
Tanggal Berlaku
25 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.14 LL KAB MEMPAWAH 6 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan