Peraturan ini mengatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup Manajemen Talenta ASN, Kelembagaan Manajemen Talenta ASN, Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat