Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 51 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan PP tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam PP ini diatur mengenai pengelolaan keuangan haji yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji.
Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dilaksanakan oleh badan pelaksana, sedangkan pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas. Penerimaan keuangan haji meliputi setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; nilai manfaat keuangan haji; dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji; DAU; dan/atau seumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sedangkan pengeluaran keuangan haji meliputi: penyelenggaraan ibadah haji; operasional BPKH; penempatan dan/atau investasi keuangan haji; kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Upacara Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan iman dan takwa umat
beragama di Kabupaten Jembrana, perlu diberikan Penunjang
Upacara Keagamaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Penunjang Upacara Keagamaan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS DAN SASARAN; 3.BESARAN BANTUAN; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 5.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 661), Dicabut.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
Menunaikan zakat termasuk dalam rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang mampu guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dapat dilakukan melalui pengelolaan zakat secara profesional, proporsional dan akuntabel. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada para Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat diperlukan pengaturan tentang zakat, infak, dan sedekah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, subjek dan objek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2013
BELANJA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA TEMPAT IBADAH UNTUK PEMBAYARAN LISTRIK DAN AIR
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BELANJA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA TEMPAT IBADAH UNTUK PEMBAYARAN LISTRIK DAN AIR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa tempat ibadah merupakan bagian dari kebutuhan rohani masyarakat dalam melakukan kegiatan keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk kelancaran beribadah dalam tempat ibadah perlu didukung oleh sarana dan prasarana memadai berupa pembayaran listrik dan air yang diakomodir oleh Pemerintah Daerah, sehingga umat beragama dalam menjalankan ibadah merasa nyaman dan hikmat; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum diperlukan landasan dalam pemberian belanja jasa pada tempat ibadah untuk pembayaran listrik dan air yang disusun dalam suatu peraturan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Tempat Ibadah Untuk Pembayaran Listrik Dan Air.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1781); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Wali Kota ini, ditetapkan pemberian pembayaran listrik dan air kepada tempat ibadah dalam bentuk belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022
Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 11 tahun 2010, UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019, Perpres Nomor 11 tahun 2010
Dalam Peraturan Gubernur ini 49 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Wewenang dan Tanggung Jawab, BAB III Penyelenggara dan Pengelola, BAB IV Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh, BAB V Penyelenggaraan Kuota Tambahan Khusus Haji Aceh, BAB VI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, BAB VII Pelayanan, BAB VIII Baitul Asyi, BAB IX Pengelolaan Cagar Budaya Haji, BAB X Perlindungan BAB XI Koordinasi dan Kerjasama, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Pertanggungjawaban, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2013
PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI GORONTALO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 2 Tahun 1962; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama No. 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama No. 04 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama No. 03 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 442/Menkes/SK/VI/2009; Keputusan Menteri Agama No. 160 Tahun 2012; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan, kewajiban pemerintah daerah, pengorganisasian, koordinasi, pelayanan, pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
KEPPRES No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Biaya - Penyelenggaraan - Ibadah Haji - Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi - Bersumber - Biaya Perjalanan Ibadah Haji - Nilai Manfaat - Dana Efisiensi
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 5, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; dan PP Nomor 8 Tahun 2022
Keppres ini mengatur mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi pada masing-masing embarkasi keberangkatan ibadah haji.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2022.
Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Kota Pontianak, perlu pengelolaan secara profesional yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan keadilan, kepastian hukum, transparan, terintegrasidan akuntabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU no.23 tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 tahun 2010; PP No.14 Tahun 2014; Permenag No.52 Tahun 2014; PerBaznas No.3 tahun 2014;
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; pengelolaan zakat, infak, sedekah dan DSKL; Zakat; Infak, Sedekah dan DSKL; Pembiayaan; Pengu8mpulan , Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
13 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat