Keppres ini mengatur mengenai perubahan diktum KEENAM yang menetapkan besaran BIPIH yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU pada masing-masing embarkasi dan perubahan diktum KESEPULUH yang menetapkan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jamaah reguler.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat