Biaya - Penyelenggaraan - Ibadah Haji - Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi - Bersumber - Biaya Perjalanan Ibadah Haji - Nilai Manfaat - Dana Efisiensi
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 5, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; dan PP Nomor 8 Tahun 2022
- Keppres ini mengatur mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi pada masing-masing embarkasi keberangkatan ibadah haji.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2022.
- Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
|