Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup fasilitasi penyelenggaraan pesantren, penyelenggaraan pesantren, tim fasilitasi penyelenggaraan, pendanaan, kerjasama dan partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat