BELANJA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA TEMPAT IBADAH UNTUK PEMBAYARAN LISTRIK DAN AIR
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BELANJA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA TEMPAT IBADAH UNTUK PEMBAYARAN LISTRIK DAN AIR
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa tempat ibadah merupakan bagian dari kebutuhan rohani masyarakat dalam melakukan kegiatan keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk kelancaran beribadah dalam tempat ibadah perlu didukung oleh sarana dan prasarana memadai berupa pembayaran listrik dan air yang diakomodir oleh Pemerintah Daerah, sehingga umat beragama dalam menjalankan ibadah merasa nyaman dan hikmat; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum diperlukan landasan dalam pemberian belanja jasa pada tempat ibadah untuk pembayaran listrik dan air yang disusun dalam suatu peraturan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Tempat Ibadah Untuk Pembayaran Listrik Dan Air.
- Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1781); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Wali Kota ini, ditetapkan pemberian pembayaran listrik dan air kepada tempat ibadah dalam bentuk belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
- 5 halaman
|