Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2023

BELANJA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA TEMPAT IBADAH UNTUK PEMBAYARAN LISTRIK DAN AIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Wali Kota ini, ditetapkan pemberian pembayaran listrik dan air kepada tempat ibadah dalam bentuk belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2023 tentang BELANJA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA TEMPAT IBADAH UNTUK PEMBAYARAN LISTRIK DAN AIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
07 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2023
Tanggal Berlaku
07 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 5
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan