Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Wali Kota ini, ditetapkan pemberian pembayaran listrik dan air kepada tempat ibadah dalam bentuk belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat