TATA-CARA-PELAKSANAAN-DAN-PERTANGGUNGJAWABAN-BELANJA-PENUNJANG-UPACARA-KEAGAMAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Upacara Keagamaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan iman dan takwa umat
beragama di Kabupaten Jembrana, perlu diberikan Penunjang
Upacara Keagamaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Penunjang Upacara Keagamaan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS DAN SASARAN; 3.BESARAN BANTUAN; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 5.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 661), Dicabut.
- 4
|