Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; pengelolaan zakat, infak, sedekah dan DSKL; Zakat; Infak, Sedekah dan DSKL; Pembiayaan; Pengu8mpulan , Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat